twitter



BAB I
PENDAHULUAN


I. Latar Belakang
Zaman globalisasi merupakan suatu zaman yang tidak dapat terlepas dari masyarakat dunia. Dimana di zaman globalisasi ini, dituntut untuk mewujudkan sebuah pemerintahan yang baik ( Good Governance ) agar terciptanya sebuah transparansi, partisipasi dan akuntabilitas di dalam pemerintahan. Tidak terlepas juga Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia memiliki kewajiban untuk secara terus - menerus berpartisipasi dalam mewujudkan pemerintahan yang baik ( Good Governance ). World Bank dalam Mardiasmo ( 2004 : 18 ) mendefenisikan Good Governance sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang sejalan dengan prinsip demokrasi, penghindaran salah alokasi dana investasi, pencegahan korupsi baik secara politik dan administratif.  Kepemerintahan yang baik setidaknya ditandai dengan tiga elemen yaitu : transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Partisipasi maksudnya mengikutsertakan keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Sedangkan akuntabilitas adalah pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik ( Good Governance ) maka pemerintah Indonesia melakukan langkah – langkah perbaikan dalam manajemen keuangan negara sebagai satu kunci keberhasilan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka Nation and State Bulding. Dimana semasa pemerintahan orde baru manajemen keuangan negara belum berjalan dengan baik dalam pengelolaannya, sebagai kunci keberhasilan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan sampai orde reformasi belum kelihatan dampak hasil dari manajemen keuangan negara dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Sebagaimana dikatakan oleh Sondang P Siagian ( 1995 ) bahwa manajemen keuangan pemerintah sudah tidak sesuai dengan tuntutan pembangunan. Sebagai contoh, sistem pelaporan keuangan, katanya "....sering hanya menunjukkan legalitas penggunaan biaya dan kurang menunjukkan efisiensi penggunaan biaya tersebut ". Sistem pelaporan keuangan yang memungkinkan terjadinya distorsi informasi demikian tentunya sangat buruk bagi proses pembuatan keputusan dan kebijakan pemerintah yang efektif di bidang manajemen aset dan kewajiban ( Liabilities ).
Dalam praktek manajemen keuangan negara yang masih berlangsung sekarang ini, ada kecenderungan dari oknum pejabat untuk menghabiskan sisa anggaran, baik anggaran rutin maupun anggaran pembangunan ( proyek ), yang dikelolanya. Pejabat tersebut termotivasi oleh insentif untuk menghabiskan sisa anggaran karena kalau sisa anggaran tersebut tidak dihabiskan maka jumlah anggaran yang disetujui Kementerian Keuangan untuk tahun berikutnya, baik yang diusulkan dalam Daftar Usulan Kegiatan  ( DUK ) maupun Daftar Usulan Proyek ( DUP ), akan lebih kecil dari jumlah anggaran tahun sebelumnya.
Akibatnya, oknum pejabat tersebut merekayasa kegiatan untuk menghabiskan sisa anggaran dan membuat laporan keuangan " yang seolah - olah benar " untuk menjustifikasi kegiatan tersebut. Dalam sistem manajemen keuangan demikian tidak ada insentif bagi pengelola anggaran untuk menghemat maupun mengelola anggaran tersebut secara efektif dan efisien. Lemahnya manajemen negara khususnya manajemen keuangan negara yang menstimulasi perbuatan koruptif demikian telah menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah terutama pada lembaga pengawasan. Apabila dilihat dari praktik pengelolaan keuangan negara, tampak jelas pemerintah menggunakan " Cash Accounting System " ( Sistem Akutansi Tunai - SAT ). Penggunaan sistem ini dipertegas lagi dalam Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1994 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 217/KMK.03/1990.
Sistem Akutansi Tunai hanya mencatat pos  - pos penerimaan dan pengeluaran tunai. Dalam SK Menteri tersebut ditegaskan bahwa mulai 1 April 1990 berlaku sistem baru untuk semua pembayaran atas beban kepanjangan ( APBN ) yang disebut Sistem Pembayaran dengan Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan ( UYHD ). Dalam sistem UYHD tampak jelas pencatatan hanya dilakukan pada pembayaran tunai kegiatan jangka pendek, tidak memperhitungkan kewajiban jangka panjang. Seperti yang sudah lazim dalam praktik pembukuan dan akutansi pemerintah selama ini, Sistem Akutansi Tunai yang digunakan pemerintah tidak mencatat aset dan kewajiban terutang baik dalam bentuk akun yang terutang ( Account Payable ) maupun akun piutang ( Account Receivable ). Oleh karena itu, tidak jelas dan sulit dilacak berapa nilai semua aset dan kewajiban yang dimiliki pemerintah.
Akibatnya, sistem pelaporan keuangan yang dihasilkan cenderung memberikan informasi yang tidak lengkap dan menyesatkan. Keadaan demikian seringkali membuat keputusan dan kebijakan publik yang berkaitan dengan aset dan kewajiban negara, termasuk manajemen hutang salah dan tidak efektif ( Policy Defect ). Kelemahan lain dari manajemen keuangan negara selama ini adalah adanya nonbujeter, yaitu dana di luar APBN yang berasal dari pendapatan bukan pajak. Adanya pengalokasian dana yang bersifat nonbujeter yang penggunaannya tidak transparant dan lemah mekanisme akuntabilitas publiknya jelas bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik ( Good Governance ).
Berbeda dengan Sistem Akutansi Tunai, Sistem " Accrual Accounting " ( SAA ) bukan hanya mencatat nilai penerimaan dan pembayaran tunai tetapi juga mencatat semua nilai aset dan kewajiban jangka panjang. Oleh karena itu, dengan SAA semua aset dan kewajiban pemerintah akan terlihat dan terdeteksi. Melalui pencatatan account payable dan account receivable, SAA secara sistematis membukukan, dalam bentuk double entries, semua aset dan kewajiban pemerintah.
SAA mengutamakan pemenuhan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntablitas publik dalam manajemen keuangan dan sumber daya negara. Diharapkan dengan adanya niat baik yang dilakukan oleh pemerintah untuk menciptakan manajemen keuangan pemerintah yang baik agar menjamin tercapainya tujuan pembangunan secara khusus, dan tujuan berbangsa dan bernegara secara umum. Karenanya, langkah - langkah strategis dalam konteks penciptaan, pengembangan, dan penegakan sistem manajemen keuangan yang baik merupakan tuntutan sekaligus kebutuhan yang semakin tak terelakkan dalam dinamika pemerintahan dan pembangunan. Dan tuntutan, kebutuhan atau aspirasi yang harus diakomodasi di satu sisi, dan terbatasnya sumber daya keuangan negara. Dengan demikian, pencapaian efektivitas dan efisiensi keuangan negara semakin diperjuangkan dalam tercapainya keuangan negara yang efektivitas dan efisiensi.
Dalam upaya perwujudan manajemen keuangan negara yang baik, terdapat pula tuntutan yang semakin aksentuatif untuk mengakomodasi, menginkorporasi, bahkan mengedepankan nilai - nilai Good Governance. Beberapa nilai yang relevan dan urgent untuk diperjuangkan adalah antara lain transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaan keuangan dimaksud, disamping nilai - nilai efektivitas dan efisiensi tentu saja. Dalam konteks yang lebih visioner, manajemen keuangan negara tidak saja harus didasarkan pada prinsip - prinsip Good Governance, tetapi harus diarahkan untuk mewujudkan nilai - nilai dimaksud.
Dimana muncul juga Undang – Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang – Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi dan teknologi modern. Dengan munculnya undang – undang ini diharapkan dapat menciptakan manajemen keuangan negara yang baik, sehingga akan terwujudnya efektivitas dan efisiensi keuangan negara sebagai langkah dalam menciptakan pemerintahan yang baik ( Good Governance ). Dan menciptakan manajemen keuangan negara sebagai kunci kesuksesan dari keberhasilan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.

BAB II
PEMBAHASAN



2.1.  Pengertian Keuangan Negara
Berdasarkan Pasal 1 angka ( 1 ) UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara ) diatur bahwa, pengertian keuangan Negara adalah “ semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut ”. Pengertian keuangan Negara dalam pengaturan ini didasarkan pada empat sisi yaitu obyek, subyek, proses, dan tujuan, seperti dikutip sebagai berikut. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki Negara, dan / atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara / Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan Negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Pengertian keuangan Negara dalam pengaturan ini terlalu luas, yang hampir meliputi seluruh kegiatan terkait dengan pengelolaan kekayaan Negara. Keluasan pengertian ini justru dapat mengakibatkan kekeliruan dalam penerapan hukumnya. Tujuan pembuat undang - undang dalam hal ini adalah agar Negara dengan mudah dapat mencegah terjadinya kerugian atau penyimpangan uang Negara. Rumusan pengertian semacam ini merupakan rumusan yang menjaring apa saja yang dapat dijadikan uang Negara dan sekaligus menjaring siapa saja yang akan atau berniat merugikan Negara.
Pasal 2 UU Keuangan Negara bahkan menentukan lebih luas dan rinci tentang apa saja yang tercakup dalam keuangan negara seperti dikutip sebagai berikut :
  1. kekayaan Negara / kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak - hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara / perusahaan daerah.
  2. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.
  3. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

2.2. Pengelompokkan Keuangan Negara
Berdasarkan pengertian keuangan negara dengan pendekatan objek, terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Dengan demikian, bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkan dalam :
  1. Subbidang pengelolaan fiskal.
  2. Subbidang pengelolaan moneter.
  3. Sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal meliputi kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ) mulai dari penetapan arah dan kebijakan umum ( AKU ), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara ( PAN ) sampai dengan pengesahan PAN menjadi Undang - Undang Pengelolaan Keuangan Negara. Subbidang pengelolaan moneter berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sektor perbankan dan lalu lintas moneter baik dalam maupun luar negeri.
Pengelolaan keuangan negara sub bidang kekayaan negara yang dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sektor Badan Usaha Milik Negara / Daerah ( BUMN / BUMD ) yang orientasinya mencari keuntungan ( Profit Motive ). Berdasarkan uraian di atas, pengertian keuangan negara dapat dibedakan antara : pengertian keuangan negara dalam arti luas, dan pengertian keuangan negara dalam arti sempit.
Pengertian keuangan negara dalam arti luas pendekatannya adalah dari sisi objek yang cakupannya sangat luas, dimana keuangan negara mencakup kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan pengertian keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakup pengelolaan keuangan negara sub bidang pengelolaan fiskal saja. Pembahasan lebih lanjut dalam modul ini dibatasi hanya pada pengertian keuangan negara dalam arti sempit saja yaitu subbidang pengelolaan fiskal atau secara lebih spesifik pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ).

2.3. Asas - asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik ( Good Governance ) dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Aturan pokok keuangan negara telah dijabarkan ke dalam asas – asas umum, yang meliputi : baik asas - asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas – asas baru sebagai pencerminan penerapan kaidah - kaidah yang baik ( Best Practices ) dalam pengelolaan keuangan negara. Penjelasan dari masing - masing asas tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Asas Tahunan
Memberikan persyaratan bahwa anggaran negara dibuat secara tahunan yang harus mendapat persetujuan dari badan legislatif ( DPR ).
  1. Asas Universalitas
Memberikan batasan bahwa tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara dengan pengeluaran negara.
  1. Asas Kesatuan
Mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, berarti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran. Oleh karena itu, anggaran merupakan anggaran bruto, dimana yang dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya.

  1. Asas Spesialitas
Mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu / tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara kuantitatif artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata anggaran tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Secara kualitatif berarti penggunaan anggaran hanya dibenarkan untuk mata anggaran yang telah ditentukan.
  1. Asas Akuntabilitas
Berorientasi pada hasil mengandung makna bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya.
  1. Asas Profesionalitas
Mengharuskan pengelolaan keuangan negaraditangani oleh tenaga yang profesional.
  1. Asas Proporsionalitas
Pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi - fungsi kementerian / lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.
  1. Asas Keterbukaan
Dalam pengelolaan keuangan negara, mewajibkan adanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan, dan perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh lembaga audit yang independen.
  1. Asas Pemeriksaan Keuangan
Oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, memberi kewenangan lebih besar pada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independen.
Asas - asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip - prinsip pemerintahan daerah. Dengan dianutnya asas - asas umum tersebut di dalam Undang - Undang Tentang Keuangan Negara, pelaksanaan undang - undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.4. Ruang Lingkup Keuangan Negara
Menurut Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003, ruang lingkup keuangan negara
meliputi :
  1. Pengelolaan moneter
Hal ini dilakukan melalui serangkaian kebijakan di bidang moneter. Kebijakan moneter adalah kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah agar ada keseimbangan yang dinamis antara jumlah uang yang beredar dengan barang dan jasa yang tersedia di masyarakat.
  1. Pengelolaan fiskal
Pengelolaan fiskal meliputi fungsi - fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabean, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan. Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan penerimaan ( pendapatan ) dan pengeluaran ( belanja ) pemerintah.
  1. Pengelolaan Kekayaan negara
Khusus untuk proses pengadaan barang kekayaan negara, yang termasuk pengeluaran Negara telah diatur secara khusus dalam Keputusan Presiden 6 Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Instansi Pemerintah. Di samping itu terdapat pula kekayaan negara yang dipisahkan ( pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan yang seluruh modalnya / sahamnya dimiliki oleh negara ). Perusahaan semacam ini biasa disebut Badan Usaha Milik Negara dan Lembaga - lembaga Keuangan Negara ( BUMN / BUMD ).

2.5. Pengertian Manajemen Keuangan Negara
Manajemen Keuangan menurut Bambang Riyanto adalah keseluruhan aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan usaha mendapatkan dana yang diperlukan dengan biaya yang minimal dan syarat-syarat yang paling menguntungkan beserta usaha untuk menggunakan dana tersebut seefisien mungkin. Sedangkan definisi lain terkait manajemen keuangan menurut para ahli, yaitu :
  1. Liefman : manajemen keuangan merupakan usaha untuk menyediakan uang dan menggunakan uang untuk mendapat atau memperoleh aktiva.
  2. Suad Husnan : manajemen keuangan ialah manajemen terhadap fungsi - fungsi keuangan.
  3. James Van Horne : Manajemen Keuangan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan dan pengelolaan aktiva dengan tujuan menyeluruh.
  4. J. L. Massie : Manajemen keuangan adalah kegiatan operasional bisnis yang bertanggung jawab untuk memperoleh dan menggunakan dana yang diperlukan untuk sebuah operasi yang efektif dan efisien.
  5. Howard & Upton : Manajemen keuangan adalah penerapan fungsi perencanaan & pengendalian fungsi keuangan.
  6. JF Bradley : Manajemen keuangan adalah bidang manajemen bisnis yang ditujukan untuk penggunaan model secara bijaksana & seleksi yang seksama dari sumber modal untuk memungkinkan unit pengeluaran untuk bergerak ke arah mencapai tujuannya.
2.6. Fungsi Manajemen Keuangan Negara
Berikut ini penjelasan singkat tentang fungsi - fungsi yang ada didalam manajemen keuangan :
  1. Perencanaan Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan - kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
  2. Penganggaran Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
  3. Pengelolaan Keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
  4. Pencarian Keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
  5. Penyimpanan Keuangan, mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dan mengamankan dana tersebut.
  6. Pengendalian Keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada perusahaan.
  7. Pemeriksaan Keuangan, melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
  8. Pelaporan keuangan, penyediaan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan sekaligus sebagai bahan evaluasi.

2.7. Paradigma Baru dalam Manajemen Keuangan Negara
Mulai tahun 2000 Pemerintah telah merubah struktur dan format APBN dari format T - account menjadi I - account. Format APBN yang lama menggunakan T - account yaitu seperti huruf T. Pada sisi kiri dicantumkan rincian penerimaan negara, baik penerimaan dalam negeri maupun penerimaan pembangunan (yang berasal dari pinjaman luar negeri). Pada sisi kanan dicantumkan pengeluaran negara, yang terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Dengan format ini jumlah penerimaan negara selalu sama besarnya dengan jumlah pengeluaran negara karena pinjaman luar negeri dimasukkan dalam pos penerimaan pembangunan. Format APBN yang baru disusun menurut I - account, yaitu seperti huruf I. Adapun yang menjadi tujuan dari perubahan tersebut antara lain adalah :
  1. Untuk meningkatkan transparansi dalam penyusunan APBN.
  2. Untuk mempermudah analisis, pemantauan, dan pengendalian dalam
pelaksanaan dan pengelolaan APBN.
  1. Untuk mempermudah analisis komparasi ( perbandingan ) dengan budget
negara lain.
  1. Mempermudah perhitungan dana perimbangan, baik dana bagi hasil
penerimaan maupun dana alokasi umum.
  1. Untuk mengembalikan komponen penerimaan migas dan penerimaan lainnya
selain pajak kepada pos penerimaan bukan pajak.
  1. Untuk menampung komponen peneriman berupa :
a.       Hasil divestasi saham Pemerintah pada BUMN ( privatiasi )
b.      Hasil penjualan kekayaan perbankan ( Asset Recover )
c.       Penjualan obligasi Pemerintah di dalam negeri.
  1. Pemerintah menyadari bahwa pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan sampai saat ini perlu diadakan penyempurnaan terutama dalam mengatasi kelemahan seperti kurangnya keterkaitan antara perencanaan nasional, penganggaran, dan pelaksanaannya, kemudian kelemahan dalam pelaksanaan pengganggaran yang menggunakan line - item budget ( penyusunan anggaran yang didasarkan kepada dan dari mana dana berasal / pos - pos penerimaan dan untuk apa dana tersebut digunakan / pos - pos pengeluaran ), aspek perubahan anggaran yang lebih bersifat perubahan pada sejumlah dana tertentu yang ditambahkan secara incremental atas anggaran sebelumnya, adanya pemisahan anggaran pembangunan dan anggaran rutin, serta klasifikasi anggaran yang belum terbagi berdasarkan fungsi.
Untuk itu dalam Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terdapat berbagai perubahan mendasar dalam tiga hal yang meliputi :
1.       Pendekatan penganggaran dengan perspektif jangka menengah ( Medium Term Expenditure Framework)
KPJM merupakan pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan yang dilakukan dalam perspektif waktu lebih dari satu tahun anggaran dengan mempertimbangkan implikasi biaya pada tahun berikutnya yang dinyatakan sebagai prakiraan maju ( Forward Estimate ). Sedangkan prakiraan maju merupakan perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran berikutnya.
2.       Penerapan penganggaran secara terpadu ( Unified Budget )
 Pendekatan penganggaran terpadu merupakan pendekatan penganggaran yang mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran ke dalam satu proses. Sebelumnya, penganggaran untuk belanja rutin dan pembangunan dilakukan secara terpisah dengan menggunakan dua dokumen yang terpisah pula yaitu DIP dan DIK. Melalui pendekatan anggaran terpadu, proses perencanaan dan penganggaran serta dokumen penganggarannya telah disatukan. Selain itu, klasifikasi belanja rutin dan pembangunan telah ditiadakan dan dilebur menjadi belanja pemerintah pusat.
3.       Penerapan penganggaran berdasarkan kinerja ( Performance Budget )
Anggaran Berbasis Kinerja ( Performance Based Budgeting ) adalah model pendekatan penganggaran yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan ( input ) dengan keluaran dalam bentuk output dan outcome yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Input ( masukan ) adalah besaran sumber - sumber daya dalam bentuk : dana, SDM, material / bahan, waktu dan teknologi yang digunakan untuk melaksanakan program atau kegiatan. Output ( keluaran ) menunjukkan produk ( berupa barang atau jasa) yang dihasilkan dari program atau kegiatan sesuai dengan input yang digunakan. Sedangkan outcomes ( hasil ) menunjukkan berfungsinya output.
Pada tangal 14 Januari 2004, telah disahkan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang merupakan ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut atas disahkannya Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003. Menurut Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tersebut, yang dimaksud dengan Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Seiring dengan konsepsi di atas, pelaksanaan anggaran dilakukan melalui pembagian tugas antara Menteri Keuangan selaku pemegang kewenangan kebendaharaan dengan menteri negara / lembaga selaku pemegang kewenangan adminitratif.
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dijelaskan bahwa kewenangan administratif yang dimiliki menteri negara / lembaga mencakup kewenangan untuk melakukan perikatan atau tindakan lain yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara, kewenangan melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada menteri negara / lembaga sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut, serta memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan anggaran. Sedangkan dalam upaya melaksanakan kewenangan kebendaharaan, Menteri Keuangan merupakan pengelola keuangan yang berfungsi sebagai kasir, pengawas keuangan, dan sekaligus sebagai manager keuangan.

2.8. Tiga Keputusan Yang Diambil Manajemen Keuangan

Ada tiga keputusan yaitu keputusan investasi, keputusan pendanaan, dan keputusan mengenai dividen. Kegiatan mencari alternatif sumber dana menimbulkan adanya arus kas masuk, sementara kegiatan mengalokasikan dana dan pembayaran dividen menimbulkan arus kas keluar, maka manajemen keuangan sering disebut manajemen aliran ( arus ) kas.  Keterangan lebih lanjut dari masing - masing keputusan sebagai berikut :
  1. Financing dicision : keputusan pendanaan atau pembelanjaan pasif.
·         Implementasi dari rasing of funds, meliputi besarnya dana, jangka waktu penggunaan, asalnya dana serta, persyaratan-persyaratan yang timbul karena penarikan dana tersebut.
·         Hasil financing dicision tercermin di sebelah kanan dari neraca.
·         Raising of funds bisa diperoleh dari internal ( modal sendiri ) meliputi : saham preferen, saham biasa, laba ditahan dan cadangan, maupun eksternal ( modal asing ) jangka pendek maupun jangka panjang. Sumber dana jangka pendek, misalnya utang dagang ( Trade Payable atau Open Account ), utang wesel ( Notes Payable ), utang gaji, utang pajak. Sumber dana jangka panjang misalnya, utang bank, dan obligasi.
  1. Investmenf Dicision : keputusan investasi atau pembelanjaan aktif.
  • Allocation of funds bisa dalam jangka pendek dalam bentuk working capital, berupa aktiva lancar atau jangka panjang dalam bentuk capital investment, berupa aktiva tetap.
  • Tercermin di sisi aktiva ( kiri ) sebuah neraca. Komposisi aktiva harus ditetapkan misalnya berapa aktiva total yang dialokasikan untuk kas atau persediaan, aktiva yang secara ekonomis tidak dapat dipertahankan harus dikurangi, dihilangkan atau diganti.
  1. Dividen Policy : keputusan mengenai dividen.
·         Berhubungan dengan penentuan prosentase dari keuntungan neto yang akan dibayarkan sebagai cash dividend.
·         Penentuan stock dividen dan pembelian kembali saham.

BAB III
PENUTUP

Manajemen keuangan negara yang efektif dan efisien akan menciptakan pembangunan dan penyelenggaraan negara yang baik di zaman globalisasi saat ini. Salah satu kuncinya dalam menciptakan menejemen keuangan negara yang efektif dan efisien dengan menerapkan nilai – nilai  pemerintahan yang baik ( Good Governance ) yang seutuhnya. Indonesia merupakan negara di dunia yang berusaha menerapkan  nilai – nilai  pemerintahan yang baik ( Good Governance ) khususnya dalam menciptakan manajemen keuangan negara yang efektif dan efisien untuk menciptakan pembangunan dan penyelenggaraan negara yang baik biarpun dalam praktek manajemen keuangan negara yang masih berlangsung sekarang ini, ada kecenderungan dari oknum pejabat untuk menghabiskan sisa anggaran, baik anggaran rutin maupun anggaran pembangunan ( proyek ), yang dikelolanya. Tetapi biarpun demikian pemerintah terus berusaha memperbaiki manajemen keuangan negara dengan menerapkan nilai – nilai Good Governance, seperti transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangannya sehingga diharapkan dapat menciptakan keuangan negara yang efektif dan efisien sebagai kunci pembangunan dan penyelenggaraan negara.












DAFTAR PUSTAKA

Suparmoko. 2000. Keuangan Negara dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta : BPFG
Purwanto, Yadi. 2001. Manajemen Keuangan Pemerintah. Jakarta : PT. Cendekia Informatika
Ulum, Ihyaul. 2004. Akuntansi Sektor Publik.Yogyakarta : UMM PRESS
Van Fleet, James K. 1973. Manajemen Keuangan. Jakarta : Mitra Usaha
J. Fred Weston & Thomas E. Copeland. 1995. Manajemen Keuangan Edisi Revisi Jilid I. Jakarta : Bina rupa Aksara
Arifin P Soeria Atmadja. 1996.  Kapita Selekta Keuangan Negara. Jakarta : Untar
Bastian Indra. 2001.  Akuntansi Sektor Publik di Indonesia. Yogyakarta : BPFE UGM
Lembaga Administrasi Negara. 1997. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia, Jilid II / Edisi Ketiga Hal 53. Jakarta : PT Toko Gunung Agung
Musgrave, Richard A. 1993. Keuangan Negara dalam Teori dan Praktek. Jakarta : Erlangga

4 komentar:

  1. sipp infonya

  1. Artikel ini sangat menarik dan sangat membantu saya..
    Izin untuk menjadikan tulisan anda sebagai referensi saya dalam menyusun skripsi saya...




  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

Posting Komentar