BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Zaman
globalisasi merupakan suatu zaman yang tidak dapat terlepas dari masyarakat dunia.
Dimana di zaman globalisasi ini, dituntut untuk mewujudkan sebuah pemerintahan
yang baik (
Good Governance ) agar terciptanya sebuah transparansi, partisipasi
dan akuntabilitas di dalam pemerintahan. Tidak terlepas juga Indonesia sebagai
bagian dari masyarakat dunia memiliki kewajiban untuk secara terus - menerus berpartisipasi
dalam mewujudkan pemerintahan yang baik ( Good Governance ). World
Bank dalam Mardiasmo ( 2004 : 18 ) mendefenisikan Good Governance
sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang sejalan dengan prinsip
demokrasi, penghindaran salah alokasi dana investasi, pencegahan korupsi baik
secara politik dan administratif. Kepemerintahan yang baik setidaknya
ditandai dengan tiga elemen yaitu : transparansi, partisipasi dan
akuntabilitas. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi.
Partisipasi maksudnya mengikutsertakan keterlibatan masyarakat dalam pembuatan
keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan
yang dapat menyalurkan aspirasinya. Sedangkan akuntabilitas adalah
pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
Untuk
mewujudkan pemerintahan yang baik ( Good Governance ) maka pemerintah Indonesia
melakukan langkah – langkah perbaikan dalam manajemen keuangan negara sebagai
satu kunci keberhasilan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka Nation and State Bulding. Dimana
semasa pemerintahan orde baru manajemen keuangan negara belum berjalan dengan
baik dalam pengelolaannya, sebagai kunci keberhasilan pembangunan dan
penyelenggaraan pemerintahan sampai orde reformasi belum kelihatan dampak hasil
dari manajemen keuangan negara dalam pembangunan dan penyelenggaraan
pemerintahan. Sebagaimana dikatakan oleh Sondang P Siagian ( 1995 ) bahwa manajemen
keuangan pemerintah sudah tidak sesuai dengan tuntutan pembangunan. Sebagai contoh, sistem pelaporan keuangan,
katanya "....sering hanya menunjukkan legalitas penggunaan biaya dan
kurang menunjukkan efisiensi penggunaan biaya tersebut ". Sistem pelaporan
keuangan yang memungkinkan terjadinya distorsi informasi demikian tentunya
sangat buruk bagi proses pembuatan keputusan dan kebijakan pemerintah yang
efektif di bidang manajemen
aset dan kewajiban ( Liabilities ).
Dalam praktek manajemen
keuangan negara yang masih berlangsung sekarang ini, ada kecenderungan dari oknum
pejabat untuk menghabiskan sisa anggaran, baik anggaran rutin maupun anggaran
pembangunan ( proyek
), yang dikelolanya. Pejabat tersebut termotivasi oleh
insentif untuk menghabiskan sisa anggaran karena kalau sisa anggaran tersebut
tidak dihabiskan maka jumlah anggaran yang disetujui Kementerian Keuangan untuk tahun berikutnya, baik yang diusulkan
dalam Daftar Usulan Kegiatan (
DUK ) maupun Daftar
Usulan Proyek ( DUP ), akan lebih kecil dari jumlah anggaran tahun sebelumnya.
Akibatnya, oknum pejabat tersebut merekayasa kegiatan
untuk menghabiskan sisa anggaran dan membuat laporan keuangan "
yang seolah - olah benar "
untuk menjustifikasi kegiatan tersebut. Dalam sistem manajemen
keuangan demikian tidak ada insentif bagi pengelola anggaran untuk menghemat
maupun mengelola anggaran tersebut secara efektif dan efisien.
Lemahnya manajemen negara khususnya manajemen
keuangan negara yang menstimulasi perbuatan koruptif demikian telah menimbulkan
ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah terutama pada lembaga
pengawasan. Apabila
dilihat dari praktik pengelolaan keuangan negara, tampak jelas pemerintah
menggunakan " Cash
Accounting System "
(
Sistem Akutansi Tunai - SAT ).
Penggunaan sistem ini dipertegas lagi dalam Keputusan Presiden No. 16 Tahun
1994 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 217/KMK.03/1990.
Sistem Akutansi Tunai hanya mencatat pos -
pos penerimaan dan pengeluaran tunai. Dalam SK Menteri
tersebut ditegaskan bahwa mulai 1 April 1990 berlaku sistem baru untuk semua
pembayaran atas beban kepanjangan ( APBN ) yang disebut Sistem Pembayaran dengan Uang Yang Harus
Dipertanggungjawabkan ( UYHD
). Dalam sistem UYHD tampak jelas pencatatan hanya
dilakukan pada pembayaran tunai kegiatan jangka pendek, tidak memperhitungkan
kewajiban jangka panjang. Seperti
yang sudah lazim dalam praktik pembukuan dan akutansi pemerintah selama ini,
Sistem Akutansi Tunai yang digunakan pemerintah tidak mencatat aset dan
kewajiban terutang baik dalam bentuk akun yang terutang (
Account Payable ) maupun akun piutang ( Account Receivable ). Oleh karena itu, tidak jelas dan sulit dilacak
berapa nilai semua aset dan kewajiban yang dimiliki pemerintah.
Akibatnya, sistem pelaporan keuangan yang dihasilkan
cenderung memberikan informasi yang tidak lengkap dan menyesatkan. Keadaan
demikian seringkali membuat keputusan dan kebijakan publik yang berkaitan
dengan aset dan kewajiban negara, termasuk manajemen
hutang salah dan tidak efektif ( Policy Defect ). Kelemahan lain dari manajemen
keuangan negara selama ini adalah adanya nonbujeter, yaitu dana di luar APBN yang berasal
dari pendapatan bukan pajak. Adanya pengalokasian dana yang bersifat nonbujeter
yang penggunaannya tidak transparant dan lemah mekanisme akuntabilitas publiknya jelas
bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik (
Good Governance ).
Berbeda dengan Sistem Akutansi Tunai, Sistem "
Accrual Accounting " ( SAA ) bukan hanya mencatat nilai penerimaan dan pembayaran tunai tetapi juga
mencatat semua nilai aset dan kewajiban jangka panjang. Oleh karena itu, dengan
SAA semua aset dan kewajiban pemerintah akan terlihat dan terdeteksi. Melalui
pencatatan account payable dan account receivable, SAA secara sistematis membukukan,
dalam bentuk double entries, semua
aset dan kewajiban pemerintah.
SAA mengutamakan pemenuhan prinsip transparansi,
partisipasi, dan akuntablitas publik dalam manajemen
keuangan dan sumber daya negara. Diharapkan dengan adanya niat baik yang dilakukan oleh
pemerintah untuk menciptakan manajemen keuangan pemerintah yang
baik agar menjamin
tercapainya tujuan pembangunan secara khusus, dan tujuan berbangsa dan
bernegara secara umum. Karenanya, langkah - langkah
strategis dalam konteks penciptaan, pengembangan, dan penegakan sistem
manajemen keuangan yang baik merupakan tuntutan sekaligus kebutuhan yang
semakin tak terelakkan dalam dinamika pemerintahan dan pembangunan. Dan tuntutan,
kebutuhan atau aspirasi yang harus diakomodasi di satu sisi, dan terbatasnya
sumber
daya keuangan negara. Dengan
demikian, pencapaian efektivitas dan efisiensi keuangan negara semakin
diperjuangkan dalam
tercapainya keuangan negara yang efektivitas dan efisiensi.
Dalam upaya perwujudan manajemen
keuangan negara yang baik,
terdapat pula tuntutan yang semakin aksentuatif untuk mengakomodasi,
menginkorporasi, bahkan mengedepankan nilai - nilai Good Governance. Beberapa
nilai yang relevan dan urgent untuk diperjuangkan adalah antara lain transparansi,
akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam proses pengelolaan keuangan
dimaksud, disamping nilai - nilai efektivitas dan efisiensi tentu saja. Dalam
konteks yang lebih visioner, manajemen keuangan negara tidak saja
harus didasarkan pada prinsip - prinsip Good Governance, tetapi harus diarahkan untuk mewujudkan nilai - nilai
dimaksud.
Dimana muncul juga Undang – Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara dan Undang – Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang
Perbendaharaan Negara bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan pengelolaan keuangan
negara yang sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi dan teknologi modern. Dengan munculnya
undang – undang ini diharapkan dapat menciptakan manajemen
keuangan negara yang baik, sehingga akan terwujudnya efektivitas
dan efisiensi keuangan negara
sebagai langkah dalam menciptakan pemerintahan yang baik ( Good Governance ). Dan menciptakan manajemen keuangan negara
sebagai kunci kesuksesan dari keberhasilan
pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Keuangan Negara
Berdasarkan Pasal 1 angka ( 1 ) UU No. 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (UU
Keuangan Negara ) diatur bahwa, pengertian keuangan Negara adalah “ semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang,
serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut ”. Pengertian keuangan Negara dalam pengaturan ini
didasarkan pada empat sisi yaitu obyek, subyek, proses, dan tujuan, seperti
dikutip sebagai berikut. Dari sisi obyek
yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung
dengan pelaksanaan hak
dan kewajiban tersebut. Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di
atas yang dimiliki
Negara, dan / atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah,
Perusahaan Negara / Daerah, dan badan lain yang ada
kaitannya dengan
keuangan Negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan
obyek sebagaimana
tersebut di atas mulai dari perumusan
kebijakan dan pengambilan keputusan sampai
dengan pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan,
Keuangan Negara
meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan
hukum yang berkaitan
dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana
tersebut di atas
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Pengertian keuangan Negara dalam pengaturan ini terlalu luas, yang hampir meliputi seluruh kegiatan terkait dengan pengelolaan
kekayaan Negara. Keluasan pengertian
ini justru dapat mengakibatkan kekeliruan dalam penerapan hukumnya. Tujuan pembuat undang - undang dalam hal ini adalah
agar Negara dengan mudah dapat
mencegah terjadinya kerugian atau penyimpangan uang Negara. Rumusan pengertian semacam ini merupakan rumusan yang
menjaring apa saja yang dapat dijadikan
uang Negara dan sekaligus menjaring siapa saja yang akan atau berniat merugikan Negara.
Pasal 2 UU
Keuangan Negara bahkan menentukan lebih luas dan rinci tentang apa saja yang tercakup dalam keuangan negara
seperti dikutip sebagai
berikut :
- kekayaan Negara / kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang,
serta hak - hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan
yang dipisahkan pada perusahaan Negara / perusahaan daerah.
- kekayaan pihak lain yang
dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas
pemerintahan dan/atau kepentingan umum.
- kekayaan pihak lain yang
diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
2.2. Pengelompokkan Keuangan Negara
Berdasarkan pengertian
keuangan negara dengan pendekatan objek, terlihat bahwa hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk
kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan
negara yang dipisahkan. Dengan demikian, bidang pengelolaan keuangan negara
dapat dikelompokkan dalam :
- Subbidang
pengelolaan fiskal.
- Subbidang
pengelolaan moneter.
- Sub
bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Pengelolaan keuangan negara
subbidang pengelolaan fiskal meliputi kebijakan dan kegiatan yang berkaitan
dengan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ) mulai dari
penetapan arah dan kebijakan umum ( AKU ), penetapan strategi dan prioritas
pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh
DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran
negara ( PAN ) sampai dengan pengesahan PAN menjadi Undang - Undang Pengelolaan
Keuangan Negara. Subbidang pengelolaan moneter berkaitan dengan kebijakan dan
pelaksanaan kegiatan sektor perbankan dan lalu lintas moneter baik dalam maupun
luar negeri.
Pengelolaan keuangan negara
sub bidang kekayaan negara yang dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan
pelaksanaan kegiatan di sektor Badan Usaha Milik Negara / Daerah ( BUMN / BUMD
) yang orientasinya mencari keuntungan ( Profit Motive ). Berdasarkan
uraian di atas, pengertian keuangan negara dapat dibedakan antara : pengertian
keuangan negara dalam arti luas,
dan pengertian keuangan negara dalam arti sempit.
Pengertian keuangan negara
dalam arti luas pendekatannya
adalah dari sisi objek yang cakupannya sangat luas, dimana keuangan negara
mencakup kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan
kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan pengertian keuangan negara dalam
arti sempit hanya mencakup
pengelolaan keuangan negara sub bidang pengelolaan fiskal saja. Pembahasan
lebih lanjut dalam modul ini dibatasi hanya pada pengertian keuangan negara
dalam arti sempit saja yaitu subbidang pengelolaan fiskal atau secara lebih
spesifik pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ).
2.3. Asas - asas
Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung
terwujudnya pemerintahan yang baik ( Good Governance ) dalam penyelenggaraan negara,
pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan
secara profesional, terbuka, dan
bertanggung jawab sesuai dengan aturan
pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Aturan
pokok keuangan negara telah dijabarkan ke dalam asas – asas umum, yang meliputi
: baik asas - asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara,
seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas
maupun asas – asas baru sebagai pencerminan penerapan kaidah - kaidah yang baik
( Best Practices ) dalam pengelolaan keuangan negara. Penjelasan
dari masing - masing asas tersebut adalah sebagai berikut :
- Asas Tahunan
Memberikan
persyaratan bahwa anggaran negara dibuat secara tahunan yang harus mendapat
persetujuan dari badan legislatif ( DPR ).
- Asas Universalitas
Memberikan
batasan bahwa tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara
dengan pengeluaran negara.
- Asas Kesatuan
Mempertahankan
hak budget dari dewan secara lengkap, berarti semua pengeluaran harus
tercantum dalam anggaran. Oleh karena itu, anggaran merupakan anggaran bruto,
dimana yang dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya.
- Asas Spesialitas
Mensyaratkan
bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu / tersendiri dan
diselenggarakan secara konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Secara kuantitatif artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata anggaran
tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Secara kualitatif
berarti penggunaan anggaran hanya dibenarkan untuk mata anggaran yang telah
ditentukan.
- Asas Akuntabilitas
Berorientasi
pada hasil mengandung makna bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan
menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program
yang menjadi tanggung jawabnya.
- Asas Profesionalitas
Mengharuskan
pengelolaan keuangan negaraditangani oleh tenaga yang profesional.
- Asas Proporsionalitas
Pengalokasian
anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi - fungsi kementerian /
lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.
- Asas Keterbukaan
Dalam
pengelolaan keuangan negara, mewajibkan adanya keterbukaan dalam pembahasan,
penetapan, dan perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh lembaga
audit yang independen.
- Asas Pemeriksaan Keuangan
Oleh
badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, memberi kewenangan lebih besar pada
Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan
keuangan negara secara objektif dan independen.
Asas - asas umum tersebut
diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya prinsip - prinsip pemerintahan
daerah. Dengan dianutnya asas - asas umum tersebut di dalam Undang - Undang
Tentang Keuangan Negara, pelaksanaan undang - undang ini selain menjadi acuan
dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk
memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.4. Ruang Lingkup Keuangan Negara
Menurut Undang - Undang Nomor 17 Tahun
2003, ruang lingkup keuangan negara
meliputi
:
- Pengelolaan moneter
Hal ini
dilakukan melalui serangkaian kebijakan di bidang moneter. Kebijakan moneter
adalah kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah agar ada keseimbangan yang
dinamis antara jumlah uang yang beredar dengan barang dan jasa yang tersedia di
masyarakat.
- Pengelolaan fiskal
Pengelolaan
fiskal meliputi fungsi - fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka
ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabean,
perbendaharaan, dan pengawasan keuangan. Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang
dilakukan pemerintah berkaitan dengan penerimaan ( pendapatan ) dan pengeluaran
( belanja ) pemerintah.
- Pengelolaan Kekayaan negara
Khusus untuk
proses pengadaan barang kekayaan negara, yang termasuk pengeluaran Negara telah
diatur secara khusus dalam Keputusan Presiden 6 Nomor 80 Tahun 2003 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Instansi Pemerintah. Di samping itu
terdapat pula kekayaan negara yang dipisahkan ( pengelolaannya diserahkan
kepada perusahaan yang seluruh modalnya / sahamnya dimiliki oleh negara ).
Perusahaan semacam ini biasa disebut Badan Usaha Milik Negara dan Lembaga -
lembaga Keuangan Negara ( BUMN / BUMD ).
2.5. Pengertian Manajemen Keuangan Negara
Manajemen
Keuangan menurut Bambang Riyanto adalah keseluruhan
aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan usaha mendapatkan dana yang
diperlukan dengan biaya yang minimal dan syarat-syarat yang paling
menguntungkan beserta usaha untuk menggunakan dana tersebut seefisien mungkin. Sedangkan definisi lain terkait manajemen keuangan menurut para ahli, yaitu :
- Liefman : manajemen keuangan merupakan usaha untuk
menyediakan uang dan menggunakan uang untuk mendapat atau memperoleh
aktiva.
- Suad Husnan : manajemen keuangan ialah manajemen
terhadap fungsi
- fungsi keuangan.
- James Van Horne : Manajemen Keuangan adalah
segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan dan
pengelolaan aktiva dengan tujuan menyeluruh.
- J. L. Massie : Manajemen keuangan adalah
kegiatan operasional bisnis yang bertanggung jawab untuk memperoleh dan
menggunakan dana yang diperlukan untuk sebuah operasi yang efektif dan
efisien.
- Howard & Upton :
Manajemen keuangan adalah penerapan fungsi perencanaan & pengendalian
fungsi keuangan.
- JF Bradley : Manajemen keuangan adalah
bidang manajemen bisnis yang ditujukan untuk penggunaan model secara bijaksana & seleksi
yang seksama dari sumber modal untuk memungkinkan unit pengeluaran untuk
bergerak ke arah mencapai tujuannya.
2.6. Fungsi Manajemen Keuangan
Negara
Berikut ini penjelasan singkat
tentang fungsi - fungsi yang ada didalam manajemen keuangan :
- Perencanaan
Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan - kegiatan
lainnya untuk periode tertentu.
- Penganggaran
Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail
pengeluaran dan pemasukan.
- Pengelolaan
Keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada
dengan berbagai cara.
- Pencarian
Keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk
operasional kegiatan perusahaan.
- Penyimpanan
Keuangan, mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dan mengamankan
dana tersebut.
- Pengendalian
Keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem
keuangan pada perusahaan.
- Pemeriksaan
Keuangan, melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar
tidak terjadi penyimpangan.
- Pelaporan
keuangan, penyediaan informasi tentang kondisi keuangan perusahaan
sekaligus sebagai bahan evaluasi.
2.7.
Paradigma Baru dalam Manajemen Keuangan Negara
Mulai tahun 2000 Pemerintah telah
merubah struktur dan format APBN dari format T - account menjadi I - account.
Format APBN yang lama menggunakan T - account
yaitu seperti huruf T. Pada sisi kiri dicantumkan rincian penerimaan negara,
baik penerimaan dalam negeri maupun penerimaan pembangunan (yang berasal dari
pinjaman luar negeri). Pada sisi kanan dicantumkan pengeluaran negara, yang
terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Dengan format ini
jumlah penerimaan negara selalu sama besarnya dengan jumlah pengeluaran negara
karena pinjaman luar negeri dimasukkan dalam pos penerimaan pembangunan. Format
APBN yang baru disusun menurut I - account, yaitu seperti huruf I. Adapun yang
menjadi tujuan dari perubahan tersebut antara lain adalah :
- Untuk
meningkatkan transparansi dalam penyusunan APBN.
- Untuk
mempermudah analisis, pemantauan, dan pengendalian dalam
pelaksanaan
dan pengelolaan APBN.
- Untuk
mempermudah analisis komparasi ( perbandingan ) dengan budget
negara
lain.
- Mempermudah
perhitungan dana perimbangan, baik dana bagi hasil
penerimaan
maupun dana alokasi umum.
- Untuk
mengembalikan komponen penerimaan migas dan penerimaan lainnya
selain
pajak kepada pos penerimaan bukan pajak.
- Untuk
menampung komponen peneriman berupa :
a.
Hasil divestasi saham
Pemerintah pada BUMN ( privatiasi )
b.
Hasil penjualan
kekayaan perbankan ( Asset Recover )
c.
Penjualan obligasi
Pemerintah di dalam negeri.
- Pemerintah
menyadari bahwa pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan sampai saat
ini perlu diadakan penyempurnaan terutama dalam mengatasi kelemahan
seperti kurangnya keterkaitan antara perencanaan nasional, penganggaran,
dan pelaksanaannya, kemudian kelemahan dalam pelaksanaan pengganggaran
yang menggunakan line - item budget ( penyusunan anggaran yang
didasarkan kepada dan dari mana dana berasal / pos - pos penerimaan dan
untuk apa dana tersebut digunakan / pos - pos pengeluaran ), aspek
perubahan anggaran yang lebih bersifat perubahan pada sejumlah dana
tertentu yang ditambahkan secara incremental atas anggaran
sebelumnya, adanya pemisahan anggaran pembangunan dan anggaran rutin,
serta klasifikasi anggaran yang belum terbagi berdasarkan fungsi.
Untuk itu dalam Undang - Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terdapat berbagai perubahan mendasar dalam
tiga hal yang meliputi :
1. Pendekatan penganggaran
dengan perspektif jangka menengah ( Medium Term Expenditure Framework)
KPJM
merupakan pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan yang dilakukan
dalam perspektif waktu lebih dari satu tahun anggaran dengan
mempertimbangkan implikasi biaya pada tahun berikutnya yang dinyatakan
sebagai prakiraan maju ( Forward Estimate ). Sedangkan prakiraan
maju merupakan perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran
berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan
kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi
dasar penyusunan anggaran berikutnya.
2. Penerapan penganggaran
secara terpadu ( Unified Budget )
Pendekatan penganggaran terpadu merupakan
pendekatan penganggaran yang mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan
penganggaran ke dalam satu proses. Sebelumnya, penganggaran untuk belanja rutin
dan pembangunan dilakukan secara terpisah dengan menggunakan dua dokumen yang
terpisah pula yaitu DIP dan DIK. Melalui pendekatan anggaran terpadu, proses
perencanaan dan penganggaran serta dokumen penganggarannya telah disatukan.
Selain itu, klasifikasi belanja rutin dan pembangunan telah ditiadakan dan
dilebur menjadi belanja pemerintah pusat.
3. Penerapan penganggaran
berdasarkan kinerja ( Performance Budget )
Anggaran
Berbasis Kinerja ( Performance Based Budgeting ) adalah model pendekatan
penganggaran yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan ( input )
dengan keluaran dalam bentuk output dan outcome yang diharapkan
termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Input (
masukan ) adalah besaran sumber - sumber daya dalam bentuk : dana, SDM,
material / bahan, waktu dan teknologi yang digunakan untuk melaksanakan program
atau kegiatan. Output ( keluaran ) menunjukkan produk ( berupa barang
atau jasa) yang dihasilkan dari program atau kegiatan sesuai dengan input yang
digunakan. Sedangkan outcomes ( hasil ) menunjukkan berfungsinya output.
Pada tangal 14 Januari 2004, telah
disahkan Undang - Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan Negara yang merupakan ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut atas
disahkannya Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003. Menurut Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tersebut, yang
dimaksud dengan Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang
ditetapkan dalam APBN dan APBD. Seiring dengan konsepsi di atas, pelaksanaan
anggaran dilakukan melalui pembagian tugas antara Menteri Keuangan selaku
pemegang kewenangan kebendaharaan dengan menteri negara / lembaga selaku
pemegang kewenangan adminitratif.
Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 dijelaskan bahwa kewenangan administratif yang dimiliki
menteri negara / lembaga mencakup kewenangan untuk melakukan perikatan atau
tindakan lain yang mengakibatkan terjadinya penerimaan atau pengeluaran negara,
kewenangan melakukan pengujian dan pembebanan tagihan yang diajukan kepada
menteri negara / lembaga sehubungan dengan realisasi perikatan tersebut, serta
memerintahkan pembayaran atau menagih penerimaan yang timbul sebagai akibat
pelaksanaan anggaran. Sedangkan dalam upaya melaksanakan kewenangan
kebendaharaan, Menteri Keuangan merupakan pengelola keuangan yang berfungsi
sebagai kasir, pengawas keuangan, dan sekaligus sebagai manager keuangan.
2.8. Tiga
Keputusan Yang Diambil Manajemen Keuangan
Ada tiga keputusan yaitu keputusan
investasi, keputusan pendanaan, dan keputusan mengenai dividen. Kegiatan
mencari alternatif sumber dana menimbulkan adanya arus kas masuk, sementara
kegiatan mengalokasikan dana dan pembayaran dividen menimbulkan arus kas
keluar, maka manajemen keuangan sering disebut manajemen aliran ( arus ) kas. Keterangan lebih lanjut dari masing - masing
keputusan sebagai berikut :
- Financing dicision
: keputusan pendanaan atau pembelanjaan pasif.
·
Implementasi dari
rasing of funds, meliputi besarnya dana, jangka waktu penggunaan, asalnya dana
serta, persyaratan-persyaratan yang timbul karena penarikan dana tersebut.
·
Hasil financing
dicision tercermin di sebelah kanan dari neraca.
·
Raising of funds bisa
diperoleh dari internal ( modal sendiri ) meliputi : saham preferen, saham
biasa, laba ditahan dan cadangan, maupun eksternal ( modal asing ) jangka
pendek maupun jangka panjang. Sumber dana jangka pendek, misalnya utang dagang
( Trade Payable atau Open Account ), utang wesel ( Notes Payable ), utang gaji,
utang pajak. Sumber dana jangka panjang misalnya, utang bank, dan obligasi.
- Investmenf
Dicision : keputusan investasi atau pembelanjaan aktif.
- Allocation of
funds bisa dalam jangka pendek dalam bentuk working capital, berupa
aktiva lancar atau jangka panjang dalam bentuk capital investment, berupa
aktiva tetap.
- Tercermin di sisi
aktiva ( kiri ) sebuah neraca. Komposisi aktiva harus ditetapkan misalnya
berapa aktiva total yang dialokasikan untuk kas atau persediaan, aktiva
yang secara ekonomis tidak dapat dipertahankan harus dikurangi,
dihilangkan atau diganti.
- Dividen Policy :
keputusan mengenai dividen.
·
Berhubungan dengan
penentuan prosentase dari keuntungan neto yang akan dibayarkan sebagai cash
dividend.
·
Penentuan stock dividen
dan pembelian kembali saham.
BAB III
PENUTUP
Manajemen keuangan negara yang efektif
dan efisien akan menciptakan pembangunan dan penyelenggaraan negara yang baik
di zaman globalisasi saat ini. Salah satu kuncinya dalam menciptakan menejemen
keuangan negara yang efektif dan efisien dengan menerapkan nilai – nilai pemerintahan yang baik ( Good Governance ) yang seutuhnya. Indonesia merupakan negara di
dunia yang berusaha menerapkan nilai –
nilai pemerintahan yang baik ( Good Governance ) khususnya dalam
menciptakan manajemen keuangan negara yang efektif dan efisien untuk menciptakan
pembangunan dan penyelenggaraan negara yang baik biarpun dalam praktek manajemen
keuangan negara yang masih berlangsung sekarang ini, ada kecenderungan dari oknum
pejabat untuk menghabiskan sisa anggaran, baik anggaran rutin maupun anggaran
pembangunan ( proyek
), yang dikelolanya.
Tetapi biarpun demikian pemerintah terus berusaha memperbaiki manajemen
keuangan negara dengan menerapkan nilai – nilai Good Governance, seperti transparansi, akuntabilitas, serta
partisipasi masyarakat
dalam pengelolaan keuangannya sehingga diharapkan dapat menciptakan keuangan
negara yang efektif dan efisien sebagai kunci pembangunan
dan penyelenggaraan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Suparmoko. 2000. Keuangan
Negara dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta
: BPFG
Purwanto, Yadi. 2001. Manajemen
Keuangan Pemerintah. Jakarta : PT. Cendekia Informatika
Ulum, Ihyaul. 2004. Akuntansi Sektor Publik.Yogyakarta : UMM PRESS
Van Fleet, James K. 1973.
Manajemen
Keuangan. Jakarta : Mitra Usaha
J. Fred Weston & Thomas E.
Copeland. 1995. Manajemen Keuangan Edisi Revisi Jilid I. Jakarta : Bina rupa Aksara
Arifin P Soeria Atmadja. 1996. Kapita
Selekta Keuangan Negara.
Jakarta : Untar
Bastian Indra. 2001. Akuntansi Sektor Publik di Indonesia. Yogyakarta
: BPFE UGM
Lembaga Administrasi Negara. 1997. Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia, Jilid II / Edisi Ketiga Hal 53. Jakarta : PT Toko Gunung Agung
Musgrave, Richard A. 1993. Keuangan
Negara dalam Teori dan Praktek. Jakarta : Erlangga